Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Baru Bebas Penjara, Dua Residivis Jambret Diringkus Usai Dihajar Massa di Jalan Bubutan Surabaya

 


SURABAYA, JURNALRESKRIM.SITE- Dua pelaku jambret diamankan polisi usai dihajar massa di simpang empat Jalan Bubutan-Jalan Blauran, Surabaya, Senin (7/7/2025) dini hari. Keduanya diketahui sebagai residivis yang baru saja menghirup udara bebas

Kapolsek Bubutan Kompol Vonny Farizky mengatakan, kedua pelaku yakni MFR (27), warga Jalan Dupak, dan AAAP (18), warga Jalan Tambak, Krembangan, Surabaya. “Satu pelaku baru 10 hari keluar dari penjara kasus narkoba, satunya lagi baru sebulan bebas dari kasus jambret,” ungkap Kompol Vonny saat konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Aksi penjambretan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, saat korban NVS (20) bersama temannya melintas menggunakan sepeda motor dari Jalan Rungkut Asri Timur menuju Jalan Undaan. Saat melintasi Jalan Kusuma Bangsa, korban dibuntuti pelaku yang berboncengan sepeda motor.

“Pelaku sempat memepet dan berusaha merampas HP korban, tapi gagal. Korban hampir jatuh dari motor. Teman korban lalu berteriak ‘maling’ dan mengejar pelaku,” lanjutnya.

Pengejaran dilakukan bersama sejumlah pengguna jalan. Sesampainya di Jalan Gemblongan, pelaku melawan arus hingga menabrak pengendara lain di simpang empat Bubutan. Salah satu pelaku berhasil diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum diamankan ke pos polisi lalu lintas BG Junction. Sementara rekannya kabur ke arah Jalan Tunjungan.

“Setelah kami cari bersama warga, pelaku kedua akhirnya berhasil kami tangkap,” tambahnya, didampingi Kanit Reskrim Ipda Martinus Simanjuntak.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku merupakan sepupu yang biasa menyasar korban secara acak, baik pria maupun wanita yang membawa HP atau tas saat malam hari. Peran mereka dibagi, satu sebagai joki dan satu lagi sebagai eksekutor.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku nekat menjambret karena alasan ekonomi. “Baru pertama kali setelah keluar penjara. Hasilnya rencana buat kebutuhan sehari-hari dan minum-minum,” kata MFR dan AAAP secara kompak saat diperiksa penyidik.

Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bubutan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Posting Komentar

0 Komentar