MUSI BANYUASIN, JURNALRESKRIM.SITE- Dugaan praktik mafia minyak yang merusak lingkungan dan merenggut korban jiwa kembali mendapat sorotan dari kalangan aktivis. Oknum warga berinisial TRM, yang juga diketahui mantan sebagai Ketua RT di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, hingga kini masih berkeliaran bebas tanpa pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
TRM disinyalir menjadi salahsatu pemodal dan pelaku utama pengeboran minyak ilegal di wilayah K10 Divisi VI PT Pelangi Inti Pertiwi (PIP), ia sudah cukup dikenal oleh masyarakat Kecamatan Sanga Desa sebagai pemain minyak ilegal yang berhasil.
Puluhan mobil pengangkut minyak hilir mudik tiap hari dari lokasi sumur yang diduga miliknya. Bahkan setelah dua kali kebakaran besar terjadi—yakni pada 29 Maret 2024 dan 20 Oktober 2024—yang menelan korban jiwa, tidak ada satu pun proses hukum yang menyeret nama TRM secara resmi.
“Sudah jatuh korban, lingkungan rusak, negara dirugikan, tapi pelaku tetap aman. Ini sangat mencurigakan,” tegas Koordinator Gabungan Aktivis Masyarakat Pecinta Alam (Gempa), Selasa (8/7/2025).
Menurut aktivis, aktivitas pengeboran minyak liar yang dilakukan oleh TRM telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif. Tanah tercemar, sumber air rusak, dan udara di sekitar lokasi pengeboran mengandung residu berbahaya.
Ironisnya, kata mereka, kekayaan hasil mengeruk sumber daya alam itu justru digunakan TRM untuk berpesta pora. Hajatan mewah selama lima hari belum lama ini menggemparkan publik. Dua artis papan atas, Erie Suzan dan Cici Paramida, serta ustadz kondang Das'ad Latif diundang dalam acara tersebut yang ditaksir menghabiskan dana lebih dari Rp2 miliar.
"Uang dari mana kalau bukan dari minyak ilegal? Aparat harusnya usut asal muasal kekayaannya, bukan malah diam," ujar Koordinator Gempa.
Pihaknya menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi ke Polda Sumsel dan Mabes Polri agar segera dilakukan penindakan tegas terhadap TRM. Mereka mendesak agar TRM ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan hartanya diperiksa.
“Sudah lebih dari setahun, tidak ada tindakan. Ini bukan lagi soal hukum semata, tapi sudah menyentuh integritas aparat. Kami pertanyakan, apakah aparat penegak hukum Polda Sumatera Selatan takut pada mafia minyak?” katanya tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus yang menyeret nama TRM. Sementara itu, aktivitas pengeboran minyak ilegal di kawasan K10 masih berlangsung terbuka, seolah tanpa hambatan. (*)
0 Komentar