MUSI BANYUASIN, JURNALRESKRIM.SITE – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Banyuasin terkesan bungkam dalam menanggapi sorotan publik atas insiden kebakaran sumur minyak ilegal yang menyeret nama Tariman warga Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, hal ini menuai pertanyaan besar dari kalangan aktivis.
Dihubungi untuk dimintai tanggapan, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Muba, IPDA Dobi Hariyandri Pratama S.Tr.K., memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apapun. Keengganan memberikan klarifikasi ini justru memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap dugaan pembiaran terhadap aktivitas pengeboran ilegal di wilayah K10 Divisi VI PT Pelangi Inti Pertiwi (PIP).
"Sudah dua kali kebakaran dengan korban jiwa, tapi tak ada langkah hukum tegas. Kini malah aparat terkesan menutup mata. Kanit Pidsus tidak merespons sedikit pun, ini mengindikasikan sesuatu yang tidak beres," kata Koordinator Gempa (Gabungan Aktivis Masyarakat Pecinta Alam), Rabu (9/7/2025).
Menurut Gempa, ketertutupan pihak kepolisian dalam kasus ini semakin menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah. Aktivitas pengeboran minyak liar yang diduga melibatkan Tariman berlangsung terang-terangan meski telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa.
"Kami pertanyakan sikap Polres Muba. Apakah mereka tidak punya nyali menghadapi mafia minyak? Atau ada yang ditutupi?" ujarnya.
Gempa juga menyayangkan tidak adanya transparansi dalam proses penyelidikan. Mereka menilai pembiaran terhadap kasus kebakaran sumur minyak diduga milik Tariman yang disebut sebagai pemodal utama pengeboran ilegal dan pelaku utama dalam insiden kebakaran menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Publik berhak tahu sejauh mana polisi menangani kasus ini. Jangan sampai aparat hanya garang di kasus kecil tapi bungkam saat berhadapan dengan mafia,” tambahnya.
Sebelumnya, Tariman diketahui menggelar pesta mewah selama lima hari dengan mengundang artis nasional, diduga dari dana hasil bisnis minyak ilegal. Meski telah menjadi sorotan sejak insiden kebakaran pada Maret dan Oktober 2024 lalu, hingga kini belum ada satu pun penetapan tersangka atas nama TRM.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Musi Banyuasin belum mengeluarkan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus ini. Sementara aktivitas pengangkutan minyak dari kawasan K10 masih terus berlangsung secara terbuka, tanpa hambatan berarti. (*)
0 Komentar