PALEMBANG, JURNALRESKRIM.SITE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada Joniansyah, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (8/7/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Nadia Septiani SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Eva Rachmawati SH.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Nugraha Dewantara SH dari Kejaksaan Negeri OKI. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Joniansyah ditangkap pada Rabu, 5 Maret 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di kediamannya di Desa Bangsal, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa memesan sabu kepada seseorang bernama Kiki (DPO) pada 1 Maret 2025. Barang pesanan itu diantar oleh Kiki ke dekat rumah terdakwa pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB.
Setelah menerima paket sabu, terdakwa membayar Rp1,8 juta kepada Kiki. Sesampainya di rumah, sabu tersebut dipaket ulang menjadi 35 bungkus kecil: 20 paket seharga Rp100 ribu dan 15 paket seharga Rp50 ribu.
“Terdakwa telah berhasil menjual 10 paket seharga Rp100 ribu dan 7 paket seharga Rp50 ribu. Sisanya sebanyak 18 paket kecil masih tersimpan di rumah,” ungkap hakim dalam persidangan.
Dari hasil penjualan sabu, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp950 ribu yang digunakannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Penangkapan terjadi saat Joniansyah sedang tidur. Petugas Satresnarkoba Polres OKI melakukan penggeledahan berdasarkan laporan masyarakat. Dalam rumah terdakwa, polisi menemukan satu kaleng rokok berisi 18 paket sabu, satu pipet plastik berbentuk sendok di teras, serta dompet berisi uang Rp800 ribu di kamar.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terdakwa,” kata hakim.
Atas perbuatannya, Joniansyah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika golongan I.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Kayuagung, Noviyanto SH, juga menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. (*)
0 Komentar