Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Sumur Minyak Ilegal di Keban I Kembali Terbakar, POSE RI Minta Pemilik Sumur dan Pemilik Lahan Ditangkap

 


Salahsatu insiden kebakaran diduga di lahan milik Rudi

MUSI BANYUASIN, JURNALRESKRIM - Insiden kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di wilayah Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Senin malam, 16 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Sumur minyak yang terbakar tersebut diduga milik seorang warga bernama Madi dan berada di lahan milik H Rudi Apriyadi, mantan anggota dewan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Informasi yang dihimpun, lokasi sumur berada di lahan yang berseberangan dengan milik H Sapari Manap. Ironisnya, lahan milik H Rudi tersebut diduga memiliki izin untuk perusahaan perkebunan karet, namun disalahgunakan menjadi lokasi pengeboran minyak ilegal.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai ada tidaknya korban jiwa maupun kerugian dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Menanggapi kejadian ini, Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago SH, mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus kebakaran sumur minyak ilegal tersebut.

Ia menegaskan, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban, mulai dari pemilik sumur, pemilik lahan, hingga pihak yang diduga sebagai pemodal.

“Peristiwa ini harus diusut tuntas. Semua pihak yang terlibat, baik pemilik sumur, pemilik lahan maupun pemodal harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Desri juga menyoroti insiden kebakaran yang disebut kerap terjadi di lahan milik Rudi bahkan telah memakan banyak korban jiwa, namun hingga kini yang bersangkutan belum tersentuh proses hukum.

“Ironis, kejadian ini sudah berulang kali terjadi di lokasi yang sama, tetapi belum ada tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar izin perusahaan perkebunan yang dimiliki pihak terkait turut dievaluasi, bahkan dicabut apabila terbukti terjadi penyalahgunaan.

“Jika memang terbukti lahannya disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, maka izin perusahaan perkebunan tersebut harus dicabut,” katanya.

Terakhir, Desri juga menyatakan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Mapolres Musi Banyuasin apabila kasus kebakaran tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum

“Kami akan turun aksi jika tidak ada langkah tegas dari aparat. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan penegakan hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait insiden kebakaran sumur minyak ilegal tersebut. (*)

Posting Komentar

0 Komentar