Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban 1 Diduga Milik 'Nr' Terbakar, Sudah Tiga Hari APH Masih Bungkam

 

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal diduga milik Nur di Lahan milik Arpan 

MUSI BANYUASIN, JURNALRESKRIM - Kebakaran hebat kembali terjadi di lokasi sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini, insiden terjadi di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kobaran api yang membumbung tinggi dari lokasi kejadian membuat warga sekitar panik dan berhamburan menjauh. Hingga kini, belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran maupun ada tidaknya korban dalam peristiwa tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kebakaran terjadi di lahan milik Arpan, sementara sumur minyak ilegal tersebut diduga dikelola oleh seorang warga bernama Nur. Aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah ini memang kerap menjadi sorotan karena dinilai membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan.

Seorang aktivis di Kabupaten Musi Banyuasin angkat bicara terkait insiden tersebut. Ia menilai kejadian ini sebagai bukti nyata lemahnya penegakan hukum terhadap praktik illegal drilling yang terus berulang.

Ia mendesak aparat kepolisian khususnya Unit Pidsus Polres Muba dan Polsek Sanga Desa untuk segera bertindak tegas dengan menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Ini bukan kejadian pertama. Aktivitas sumur minyak ilegal sudah sangat meresahkan dan berbahaya. Aparat harus segera menangkap Arpan sebagai pemilik lahan dan Nur yang diduga sebagai pemilik sumur,” tegasnya.

Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi keselamatan warga maupun kerusakan lingkungan.

Ia mengatakan, jika tidak ada tindakan tegas, maka kejadian serupa akan terus berulang dan bahkan berpotensi menimbulkan korban jiwa di kemudian hari.

Lebih lanjut, aktivis yang kerap menyoroti persoalan illegal drilling di Muba ini menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Sanga Desa IPTU Dr Candra Kalepi SH MH saat dikonfirmasi awak media belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum berhasil.(*)

Posting Komentar

0 Komentar